Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban setiap pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis. Proses perpanjangan SIM kini semakin mudah, dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM keliling, mal pelayanan publik, atau bahkan secara online.
Namun, baru-baru ini biaya tes psikologi untuk perpanjangan SIM mengalami kenaikan. Kenaikan ini perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak memperpanjang SIM agar dapat mempersiapkan biaya yang dibutuhkan.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum membahas biaya, mari kita ulas terlebih dahulu persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang SIM. Persyaratan ini umumnya sama di berbagai tempat pelayanan perpanjangan SIM.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, berikut persyaratan lengkapnya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak lima lembar.
- SIM asli yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter (umumnya tersedia di tempat pelayanan SIM).
- Surat keterangan lulus tes psikologi (umumnya tersedia di tempat pelayanan SIM).
- Bukti antrean online (jika melakukan perpanjangan SIM secara online).
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut bervariasi tergantung jenis SIM.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Biaya Tes Psikologi Naik
Selain biaya perpanjangan SIM, ada biaya lain yang perlu dipersiapkan, yaitu biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya tes kesehatan tercatat sebesar Rp 35.000. Namun, biaya tes psikologi kini telah mengalami kenaikan.
Sebelumnya, biaya tes psikologi SIM adalah Rp 60.000. Kini, biaya tersebut telah naik menjadi Rp 100.000 di beberapa tempat pelayanan SIM, seperti yang terlihat di unggahan video singkat akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Perlu dicatat bahwa jika Anda melakukan tes psikologi SIM secara online melalui laman e-PPsi, biayanya masih Rp 57.500. Terakhir, ada juga biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Dengan demikian, total biaya yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM tergantung pada jenis SIM dan metode tes psikologi yang dipilih. Pastikan Anda memperhitungkan semua biaya ini sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Selalu periksa informasi terbaru mengenai biaya dan persyaratan perpanjangan SIM di tempat pelayanan terdekat untuk memastikan akurasi informasi. Perencanaan yang matang akan mempermudah proses perpanjangan SIM Anda.