Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun selama periode Januari hingga Juni 2025. Rokok ilegal menjadi kontributor terbesar, menyumbang sekitar 61 persen dari total kasus.
Meskipun jumlah penindakan secara keseluruhan menurun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, DJBC justru mengamankan volume rokok ilegal yang jauh lebih besar, meningkat hingga 38 persen. Hal ini menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan dan penindakan.
Penindakan Rokok Ilegal: Kualitas, Bukan Kuantitas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penurunan jumlah penindakan tidak mencerminkan penurunan kinerja.
Peningkatan signifikan dalam volume rokok ilegal yang disita membuktikan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas penindakan.
Pengawasan DJBC tidak hanya berhenti pada penindakan. Proses hukum lanjutan, sanksi administratif, dan prinsip ultimum remidium diterapkan untuk memberikan efek jera.
Operasi Gurita dan Hasilnya yang Signifikan
Operasi Gurita, digelar dari 28 April hingga 30 Juni 2025, menghasilkan 3.918 penindakan dengan sitaan 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi tersebut juga memicu 22 proses penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar kepada pabrik rokok ilegal, dan penerapan ultimum remidium pada 347 kasus senilai Rp23,24 miliar.
Kinerja positif ini juga terlihat di berbagai daerah. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menorehkan prestasi gemilang.
Keberhasilan di Jawa Timur
Bea Cukai Jawa Timur II melakukan 511 penindakan sepanjang 2025, menyita 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol.
Total nilai barang sitaan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.
Prestasi serupa juga ditunjukkan Bea Cukai Kediri, dengan 57 penindakan dan sitaan 29,03 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Dalam Operasi Gurita, Bea Cukai Kediri terlibat dalam 23 penindakan, mengamankan 11,85 juta batang rokok ilegal.
Satuan tugas lokal Bea Cukai Kediri bahkan berhasil menambah 13 penindakan, menyita sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal.
Transparansi dan edukasi masyarakat menjadi prioritas. Beberapa kasus penindakan dipublikasikan secara terbuka.
Salah satu kasus signifikan adalah penyitaan empat mesin pembuat rokok dari pabrik ilegal di Jawa Timur pada 28 Februari 2025. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan.
Sebagian besar rokok ilegal yang disita telah dimusnahkan. Dari 29 juta batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri, 6,46 juta batang telah dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut bernilai ekonomi Rp9,59 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.
Pendekatan Sosio-Kultural: Kolaborasi untuk Efektivitas
Selain penindakan, DJBC juga menerapkan strategi sosio-kultural sebagai upaya preventif.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai.
Pendekatan ini terbukti efektif, tercermin dari peningkatan penerimaan cukai Bea Cukai Malang dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.
Djaka menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial.
Dengan pendekatan humanis dan strategis, DJBC optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
Kesimpulannya, keberhasilan DJBC dalam memberantas rokok ilegal bukan hanya bergantung pada penindakan represif, tetapi juga pada strategi preventif yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Komitmen untuk transparansi dan edukasi publik juga menjadi kunci keberhasilan upaya ini.