Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo tengah berupaya memastikan proses hukum terkait Pilkada Kota Palopo berjalan adil dan transparan. Mereka telah menyerahkan bukti dan keterangan tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo.
Sidang lanjutan ini terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan tengah memasuki tahap krusial penyampaian bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Gugatan PHPU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), menggugat hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.
Gugatan diajukan ke MK dengan nomor registrasi 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tim Bawaslu Sulsel dan Kota Palopo hadir di Jakarta untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Poin-Poin Utama Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 3
Gugatan RMB-ATK kepada MK difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi pencalonan dalam PSU Pilkada Palopo. Dua poin utama menjadi sorotan dalam gugatan tersebut.
Pertama, mengenai status mantan narapidana dari calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin. Kedua, mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dari calon wali kota nomor urut 4, Naili Trisal.
Status Mantan Narapidana Calon Wakil Wali Kota
Gugatan menyoroti dugaan ketidaklengkapan informasi terkait status mantan narapidana dari calon wakil wali kota. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi pencalonan.
SPT Tahunan Calon Wali Kota
Gugatan juga mempersoalkan keabsahan SPT Tahunan calon wali kota nomor urut 4. Kebenaran dan kelengkapan dokumen ini menjadi bagian penting dari gugatan.
Sengketa perolehan suara telah dinyatakan tidak memenuhi ambang batas 2 persen, sehingga tidak menjadi fokus gugatan di MK. Fokus utama tetap pada dugaan pelanggaran administrasi pencalonan.
Proses Persidangan dan Sikap Pihak Termohon
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 17 Juni 2025 di Gedung MK, Jakarta. Majelis Hakim Ketua Saldi Isra memimpin persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyatakan bahwa Termohon (KPU Kota Palopo) tampak mengabaikan fakta terkait ketidaklengkapan syarat pencalonan pasangan calon nomor urut 4, baik dari calon wali kota maupun wakil wali kota.
Sebelumnya, putusan MK nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah memerintahkan PSU Pilkada Kota Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena ketidaklengkapan persyaratan.
Proses hukum ini diharapkan menghasilkan putusan yang adil dan transparan, memperkuat integritas proses demokrasi di Kota Palopo.
Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Kota Palopo berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka berharap putusan MK akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.