Bawaslu Sulsel Serahkan Bukti Kuat Sengketa PSU Palopo ke MK

Playmaker

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo tengah berupaya memastikan proses hukum terkait Pilkada Kota Palopo berjalan adil dan transparan. Mereka telah menyerahkan bukti dan keterangan tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo.

Sidang lanjutan ini terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan tengah memasuki tahap krusial penyampaian bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Gugatan PHPU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), menggugat hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

Gugatan diajukan ke MK dengan nomor registrasi 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tim Bawaslu Sulsel dan Kota Palopo hadir di Jakarta untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Poin-Poin Utama Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 3

Gugatan RMB-ATK kepada MK difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi pencalonan dalam PSU Pilkada Palopo. Dua poin utama menjadi sorotan dalam gugatan tersebut.

Pertama, mengenai status mantan narapidana dari calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin. Kedua, mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dari calon wali kota nomor urut 4, Naili Trisal.

Status Mantan Narapidana Calon Wakil Wali Kota

Gugatan menyoroti dugaan ketidaklengkapan informasi terkait status mantan narapidana dari calon wakil wali kota. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi pencalonan.

SPT Tahunan Calon Wali Kota

Gugatan juga mempersoalkan keabsahan SPT Tahunan calon wali kota nomor urut 4. Kebenaran dan kelengkapan dokumen ini menjadi bagian penting dari gugatan.

Sengketa perolehan suara telah dinyatakan tidak memenuhi ambang batas 2 persen, sehingga tidak menjadi fokus gugatan di MK. Fokus utama tetap pada dugaan pelanggaran administrasi pencalonan.

Proses Persidangan dan Sikap Pihak Termohon

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 17 Juni 2025 di Gedung MK, Jakarta. Majelis Hakim Ketua Saldi Isra memimpin persidangan.

Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyatakan bahwa Termohon (KPU Kota Palopo) tampak mengabaikan fakta terkait ketidaklengkapan syarat pencalonan pasangan calon nomor urut 4, baik dari calon wali kota maupun wakil wali kota.

Sebelumnya, putusan MK nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah memerintahkan PSU Pilkada Kota Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena ketidaklengkapan persyaratan.

Proses hukum ini diharapkan menghasilkan putusan yang adil dan transparan, memperkuat integritas proses demokrasi di Kota Palopo.

Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Kota Palopo berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka berharap putusan MK akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Popular Post

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Gaya Hidup

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Harga Beras 1 Kg Hari Ini: Update Terbaru 10 Juni 2025 Harga beras, sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, selalu menjadi perhatian ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Berita

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim menggambarkan kondisi di India setelah serangan dari Pakistan. Klaim tersebut telah dibantah ...

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron, ke Indonesia pada Mei 2025 menarik perhatian publik. Kehadiran mereka, khususnya ...

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Berita

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim manajer Manchester City, Pep Guardiola, menolak bersalaman dengan seorang delegasi Israel. Klaim ...