Sanghyangseri.co.id – Bareskrim Polri menangkap direktur tempat hiburan malam di Jakarta Utara terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan jaringan narkoba yang beroperasi di tempat hiburan.
Kronologi Penangkapan
Direktur berinisial Rendy Sentosa diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Senin (6/4). Ia diketahui mengelola tempat hiburan malam N.Co Living by NIX.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu menangkap beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dugaan Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba
Dari hasil penyelidikan, Rendy diduga mengetahui dan mengizinkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan yang dikelolanya.
Bahkan, terdapat dugaan adanya kesepakatan antara pihak manajemen untuk menjalankan praktik tersebut demi meningkatkan jumlah pengunjung dan keuntungan usaha.
Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
Selain direktur, beberapa pihak lain seperti manajer operasional juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik juga tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kasus ini kembali menyoroti praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.






