Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong konsolidasi perbankan syariah di Indonesia. Langkah ini diyakini akan memperkuat sektor keuangan syariah nasional dan meningkatkan daya saingnya di kancah internasional.
Targetnya ambisius: menciptakan tiga hingga lima bank syariah berskala besar yang mampu menyaingi Bank Syariah Indonesia (BSI). Strategi ini diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah secara signifikan.
Konsolidasi Bank Syariah: Target OJK dan Langkah Strategis
OJK menargetkan terbentuknya tiga hingga lima bank syariah berskala besar dalam jangka menengah. Bank-bank tersebut diharapkan memiliki kekuatan bisnis yang setara dengan BSI.
Konsolidasi ini diyakini akan mempercepat pertumbuhan perbankan syariah, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah hingga minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.
OJK optimistis langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah Indonesia. Kepercayaan ini akan menjadi pondasi bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Akuisisi BVIS oleh BTN dan Pembentukan Bank Umum Syariah Baru
Salah satu langkah nyata konsolidasi adalah akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Akuisisi ini telah resmi terlaksana pada 5 Juni 2025, dengan BTN menguasai hampir 100 persen saham BVIS.
Selanjutnya, BTN akan melakukan spin-off unit usaha syariah (UUS) nya, BTN Syariah. Proses ini ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
BTN Syariah kemudian akan diintegrasikan dengan BVIS. Hasilnya adalah sebuah bank umum syariah (BUS) baru yang beroperasi pada akhir tahun 2025.
OJK menyatakan proses akuisisi BVIS telah memasuki tahap akhir dan berjalan sesuai rencana. OJK terus memantau proses spin-off yang dilakukan oleh BTN.
Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah dan Peran OJK
Strategi konsolidasi ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
OJK secara aktif mendorong konsolidasi, tidak hanya untuk BTN, tetapi juga bank-bank syariah lainnya. Dukungan ini mencakup berbagai bentuk asistensi dan regulasi.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, UUS dapat melakukan spin-off jika memenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut meliputi kepemilikan aset UUS minimal 50 persen dari total aset bank induknya atau aset UUS minimal Rp50 triliun.
Selain BTN, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga telah mengumumkan rencana pemisahan UUS-nya. CIMB Niaga berencana mendirikan BUS bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Proses pemisahan di CIMB Niaga masih dalam tahap penyusunan Rancangan Pemisahan dan menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OJK menekankan komitmennya untuk terus mendukung konsolidasi perbankan syariah. Hal ini bertujuan menciptakan industri perbankan syariah yang lebih kompetitif dan sehat.
Konsolidasi diharapkan akan menghasilkan lembaga keuangan syariah yang lebih besar, efisien, dan mampu bersaing di pasar global.
Dengan demikian, Indonesia akan memiliki sektor perbankan syariah yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi, serta mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia dan meningkatkan daya saing di kancah internasional. Keberhasilan konsolidasi ini akan berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.