Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong konsolidasi perbankan syariah di Indonesia. Langkah ini diyakini akan memperkuat industri dan meningkatkan daya saingnya di pasar global.
Target utama OJK adalah menciptakan bank-bank syariah besar yang mampu bersaing dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Strategi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Target Konsolidasi: Bank Syariah Sejajar BSI
OJK menargetkan terbentuknya tiga hingga lima bank syariah hasil konsolidasi dalam jangka menengah. Bank-bank ini diharapkan memiliki skala bisnis yang setara dengan BSI.
Konsolidasi ini diyakini akan mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah hingga minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.
OJK optimistis langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia.
Strategi Akuisisi dan Spin-off
Salah satu contoh nyata dari upaya konsolidasi ini adalah akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Setelah akuisisi BVIS yang rampung pada Juni 2025, BTN akan melakukan spin-off unit usaha syariah (UUS) nya, BTN Syariah. Proses ini ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
BTN Syariah kemudian akan diintegrasikan dengan BVIS, membentuk sebuah bank umum syariah (BUS) baru pada akhir tahun 2025. OJK menyatakan seluruh proses berjalan sesuai rencana.
Akuisisi BVIS oleh BTN merupakan langkah penting dalam strategi pemisahan UUS untuk membentuk BUS tersendiri. OJK mendukung penuh proses ini.
Peran OJK dan Regulasi yang Mendukung
OJK secara aktif mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN, tetapi juga bank-bank lainnya.
Dukungan ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. OJK berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses konsolidasi ini.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah mengatur persyaratan spin-off UUS. Syaratnya meliputi UUS yang mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau aset UUS minimal Rp50 triliun.
Selain BTN, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga telah mengumumkan rencana pemisahan UUS dan mendirikan BUS bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
CIMB Niaga tengah menyusun Rancangan Pemisahan yang akan diajukan persetujuannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses ini mengikuti regulasi yang berlaku.
Konsolidasi perbankan syariah merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri dan meningkatkan daya saingnya. Dengan dukungan OJK dan partisipasi aktif bank-bank, Indonesia diproyeksikan memiliki bank syariah yang lebih besar, tangguh, dan mampu bersaing di kancah internasional. Proses ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi syariah nasional dan kesejahteraan masyarakat.