Bank Jambi telah mengembalikan seluruh uang nasabah yang hilang akibat aksi penggelapan dana oleh mantan karyawannya, Refina. Pengakuan ini disampaikan oleh Direktur Utama Bank Jambi melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikar. Proses pengembalian dana telah selesai pada tahun 2024.
Kejadian ini bermula dari laporan polisi terkait penggelapan dana nasabah yang mencapai Rp 7,1 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menekankan pentingnya pengembalian dana kepada para korban.
Kronologi Pembobolan Rekening Bank Jambi
Refina, mantan karyawan Bank Jambi cabang Kerinci yang bertugas sebagai analis kredit, ditangkap atas tuduhan melakukan pembobolan rekening nasabah. Aksinya memanfaatkan kepercayaan nasabah dan celah sistem keamanan bank.
Modus operandi Refina tergolong rapi. Dia memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah untuk melakukan penarikan uang, kemudian menggandakan aksinya dengan memalsukan tanda tangan nasabah lain.
Awalnya, Refina mengaku kepada teller bank bahwa ia diberi kuasa oleh nasabah untuk mengambil uang. Kepercayaan teller dan kurangnya verifikasi yang ketat menyebabkan aksi kejahatan ini berhasil dilakukan berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah mempertanyakan pengajuan pinjaman yang tak kunjung cair, padahal dana tersebut telah dicairkan oleh Refina. Penyelidikan polisi mengungkap pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kepercayaan.
Jumlah Korban dan Besaran Kerugian
Jumlah korban pembobolan rekening ini beragam, termasuk 20 guru dan 4 anggota dewan. Total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Besaran kerugian yang dialami setiap nasabah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. Refina melakukan penarikan dana dari berbagai rekening nasabah secara bertahap.
Pihak Bank Jambi tidak merinci identitas korban, dengan alasan privasi nasabah. Namun, mereka memastikan bahwa seluruh dana yang hilang telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Tindakan Bank Jambi dan Proses Hukum
Bank Jambi menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian nasabah. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi nasabah yang mengajukan tuntutan terkait kasus ini.
Zulfikar, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, menyebutkan bahwa proses pengembalian dana telah rampung pada tahun 2024. Namun, ia enggan merinci detail proses pengembalian tersebut.
Polisi telah menangkap Refina dan kasusnya sedang dalam proses hukum. Dia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Bank Jambi untuk memperketat sistem keamanan dan verifikasi transaksi.
Penyelidikan polisi menemukan bahwa Refina melakukan pemalsuan tanda tangan dan mengklaim bahwa ia diizinkan nasabah untuk menarik uang. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam prosedur verifikasi di Bank Jambi.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perbankan. Perbaikan sistem keamanan dan pelatihan karyawan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan sangat diperlukan. Selain itu, pengawasan yang ketat dari pihak berwenang juga sangat penting untuk melindungi nasabah dari praktik penipuan.