Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kembali mencuat dan memicu polemik. Hal ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, untuk mengusulkan solusi komprehensif guna mencegah konflik serupa di masa depan. Menurutnya, masalah ini bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut identitas dan masa depan kedua daerah.
Irawan menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih kuat dan jelas dalam mengatur batas wilayah antar daerah. Ia percaya, penyelesaian yang tuntas dan berkelanjutan hanya bisa dicapai dengan landasan hukum yang kokoh dan terstruktur.
Perlunya Payung Hukum yang Kuat untuk Batas Wilayah
Ahmad Irawan berpendapat bahwa pengaturan batas wilayah antar daerah perlu diatur dalam undang-undang khusus. Hal ini dinilai lebih memadai dari aspek konstitusional dan dapat memberikan kepastian hukum.
Selain undang-undang, Irawan juga mendorong revisi beberapa peraturan pemerintah yang terkait. Ia menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah.
Menurutnya, revisi tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat aspek hukum dan mencegah sengketa serupa di masa datang. Dengan aturan yang lebih komprehensif dan jelas, diharapkan konflik batas wilayah dapat diminimalisir.
Menangani Narasi Publik dan Peran Presiden
Irawan mengakui adanya narasi yang beredar di masyarakat terkait sengketa empat pulau tersebut. Namun, ia meyakini bahwa polemik ini tidak akan berujung pada disintegrasi bangsa.
Sentimen kebangsaan yang kuat, menurutnya, akan mampu mengatasi perbedaan pendapat. Persatuan dan kesatuan bangsa dari Sabang sampai Merauke tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan masalah ini.
Lebih lanjut, Irawan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut. Ia berharap intervensi langsung Presiden akan mempercepat penyelesaian dan menghasilkan keputusan yang diterima semua pihak.
Menurutnya, keterlibatan Presiden bukan untuk mengambil alih kewenangan Menteri Dalam Negeri, melainkan untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan kredibel. Presiden diharapkan mampu mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Rekomendasi dan Harapan ke Depan
Usulan Irawan untuk mengatur batas wilayah melalui UU merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa antar daerah di masa mendatang. Kejelasan hukum akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Revisi terhadap PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 juga penting untuk dilakukan. Kedua peraturan tersebut perlu disesuaikan agar lebih responsif terhadap dinamika permasalahan batas wilayah.
Dengan demikian, diharapkan sengketa sejenis dapat dihindari dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga. Penyelesaian sengketa empat pulau ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam menyelesaikan masalah serupa di masa depan.
Partisipasi aktif Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian sengketa ini menjadi titik terang. Kepemimpinan beliau diharapkan mampu memberikan solusi yang diterima oleh Aceh dan Sumatera Utara, serta menjamin kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.