Sanghyangseri.co.id – Pemerintah membuka kemungkinan kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai respons terhadap lonjakan biaya operasional maskapai.
Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global. Saat ini, harga avtur mengalami tren kenaikan di berbagai negara, termasuk Indonesia, sehingga berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai penerbangan.
Airlangga menjelaskan bahwa komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, penyesuaian harga tiket menjadi langkah yang tidak terhindarkan agar industri penerbangan tetap berjalan.
Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah menaikkan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pesawat jet maupun baling-baling (propeller), sebagai bentuk adaptasi terhadap kenaikan harga energi global.
Meski demikian, pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kenaikan tarif dibatasi hanya di kisaran 9–13 persen.
Untuk mengimbangi dampak kenaikan tersebut, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Selain itu, pemerintah menyiapkan subsidi dengan nilai sekitar Rp1,3 triliun per bulan, atau sekitar Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah lain yang diambil adalah pemberian insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dalam jangka menengah.
Kebijakan ini bersifat sementara dan direncanakan berlaku selama dua bulan, sambil pemerintah terus memantau perkembangan kondisi global, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap harga energi.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.






