Sanghyangseri.co.id – Tiga anggota TNI Angkatan Darat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta. Dalam persidangan tersebut, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial MIP (37).
Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi lokasi proses hukum terhadap para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka diduga terlibat bersama dalam rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Dalam dakwaan, oditur militer menggunakan pasal berlapis untuk memastikan seluruh perbuatan terdakwa dapat dijerat hukum. Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, terdapat dakwaan subsider berupa Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oditur juga menambahkan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Khusus untuk salah satu terdakwa, Serka Mochamad Nasir, turut dikenakan pasal tambahan terkait dugaan menyembunyikan jasad korban sebagai bagian dari rangkaian tindakan pidana.
Pihak oditur menegaskan bahwa penyusunan dakwaan secara berlapis ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan tidak terpenuhinya unsur tertentu dalam persidangan, sehingga tetap ada dasar hukum lain yang dapat digunakan untuk menjerat para terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan yang menyebabkan kematiannya.
Proses persidangan dipastikan akan berlangsung secara terbuka, dan aparat penegak hukum berkomitmen mengungkap fakta secara transparan. Publik, terutama keluarga korban, juga dipersilakan mengikuti jalannya sidang untuk memastikan keadilan ditegakkan.






