3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank di Jakarta, Ini Rincian Kasusnya

Admin 002

3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank di Jakarta, Ini Rincian Kasusnya
3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank di Jakarta, Ini Rincian Kasusnya

Sanghyangseri.co.id – Tiga anggota TNI Angkatan Darat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta. Dalam persidangan tersebut, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial MIP (37).

Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi lokasi proses hukum terhadap para terdakwa.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka diduga terlibat bersama dalam rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Dalam dakwaan, oditur militer menggunakan pasal berlapis untuk memastikan seluruh perbuatan terdakwa dapat dijerat hukum. Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider berupa Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oditur juga menambahkan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Khusus untuk salah satu terdakwa, Serka Mochamad Nasir, turut dikenakan pasal tambahan terkait dugaan menyembunyikan jasad korban sebagai bagian dari rangkaian tindakan pidana.

Pihak oditur menegaskan bahwa penyusunan dakwaan secara berlapis ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan tidak terpenuhinya unsur tertentu dalam persidangan, sehingga tetap ada dasar hukum lain yang dapat digunakan untuk menjerat para terdakwa.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan yang menyebabkan kematiannya.

Proses persidangan dipastikan akan berlangsung secara terbuka, dan aparat penegak hukum berkomitmen mengungkap fakta secara transparan. Publik, terutama keluarga korban, juga dipersilakan mengikuti jalannya sidang untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Popular Post

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Gaya Hidup

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Harga Beras 1 Kg Hari Ini: Update Terbaru 10 Juni 2025 Harga beras, sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, selalu menjadi perhatian ...

Lowongan Driver Indomaret Kendari

Loker

Lowongan Driver Indomaret Kendari Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Mencari pekerjaan sebagai driver di Kendari? Info lowongan kerja ini sangat cocok untuk Anda! Kesempatan emas untuk bergabung dengan perusahaan ...

Lowongan Driver Indomaret Ciamis

Loker

Lowongan Driver Indomaret Ciamis Tahun 2025 (Resmi)

Mencari pekerjaan sebagai driver di Ciamis? Info lowongan kerja ini mungkin sangat cocok untuk Anda! Bayangkan, mendapatkan penghasilan tetap sambil ...

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Arya Mohan & Nicole Rossi: Misteri Sinetron Asmara Gen Z Terungkap

Gaya Hidup

Arya Mohan & Nicole Rossi: Misteri Sinetron Asmara Gen Z Terungkap

Sinetron Asmara Gen Z yang tayang di SCTV semakin menarik perhatian penonton dengan alur cerita yang kompleks dan penuh misteri. ...