Sanghyangseri.co.id – Sebanyak 2.708 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan disiplin pegawai.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa para ASN yang tidak masuk kerja tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya pemotongan tunjangan bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin kerja. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan serta untuk menjaga profesionalisme di lingkungan Kemensos.
Gus Ipul menegaskan bahwa kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur panjang merupakan indikator penting dalam menilai kedisiplinan aparatur negara. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor sosial yang berkaitan langsung dengan kebutuhan publik.
Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan tidak terganggu oleh ketidakhadiran aparatur.






